Selanjutnya, menyusun petunjuk teknis untuk sekolah mengenai penggalangan partisipasi berupa sumbangan masyarakat untuk membedakan sumbangan, pungutan dan iuran. Dan membangun sistem akuntabilitas dan transparansi anggaran Sekolah.
Selain itu, membuat sekolah percontohan yang pengelolaannya berbasis sumbangan sukarela. Dan iuran komite dijadikan sebagai Sumbangan Pihak Ketiga (SP3) yang akan disetor ke kas daerah Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya dikelolah sebagai Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Kamis 20 Juni 2024, Waspadai Komplikasi!
Dengan demikian penggunaan sumbangan dan pungutan orang tua akan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Dana-dana tersebut akan diaudit penggunaannya oleh auditor pemerintah, suatu hal yang tidak akan mungkin terjadi jika sumbangan dan pungutan orang tua tersebut dikelolah langsung oleh komite sekolah sebagaimana terjadi saat ini.***