Monitoring PPDB di SMKN 2 Kota Kupang, Ombudsman NTT Ingatkan Sekolah Tidak Menambah Rombel

- 27 Juni 2024, 20:53 WIB
Kemarin turun langsung lakukan Monitoring proses PPDB di SMKN 2 Kupang, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton Tekankan pihak sekolah dan panitia PPDB Tidak Boleh menambah jumlah Rombongan belajar di Luar Juknis
Kemarin turun langsung lakukan Monitoring proses PPDB di SMKN 2 Kupang, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton Tekankan pihak sekolah dan panitia PPDB Tidak Boleh menambah jumlah Rombongan belajar di Luar Juknis /Ombudsman Perwakilan NTT/

 

SuaraLamaholot - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT Darius Beda Daton saat melakukan monitoring PPDB di SMKN 2 Kota Kupang, dirinya mengingatkan agar sekolah tidak menambah jumlah Rombongan Belajar (Rombel). 

“Kepada Kepala Sekolah dan Ketua Panitia PPDB kami kembali menekankan agar sekolah tidak lagi menambah jumlah rombongan belajar di luar Juknis daya tampung pasca PPDB atau sesudah MOS. Sebab penambahan jumlah siswa per rombel dari maksimal sebanyak 36 siswa untuk 21 rombel akan berdampak kepada siswa karena tidak tercatat sebagai siswa di sekolah itu dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” kata Darius, Kamis 27 Juni 2024.

Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Polda NTT Gelar Aksi Sosial Donor Darah

Tahun ini menurut Darius, SMKN 2 Kota Kupang menerima 756 siswa untuk 21 rombongan belajar. 

“Di SMKN ini, pendaftaran online dibuka hanya dalam waktu 10-15 menit karena dinyatakan penuh. Tidak ada kendala selama pelaksanaan PPDB online SMK hari pertama,” ucapnya.

Baca Juga: Kapolri Rotasi Tujuh Kapolres Jajaran Polda NTT, AKBP Gede Astawa Jadi Kapolres Lembata

Dalam monitoring tersebut Darius mengatakan ada beberapa orang tua mengaku kesulitan akses pendaftaran online karena dinyatakan penuh dalam waktu yang sangat singkat.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Polda NTT Terima Kunjungan Uskup TNI Polri Ignatius Suharyo

“Terutama jurusan-jurusan yang menjadi favorit pilihan di SMK seperti otomotif, listrik dan broadcasting. Jika tidak tertampung, diharapkan orang tua dapat mendaftarkan anak-anak pada SMK swasta yang tersedia di Kota Kupang dan tidak memaksa sekolah melanggar Juknis daya tampung,” ujar Darius.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah