KPU RI Menyatakan Telah Verifikasi Dua Pasangan Bacapres dan Cawapres

- 19 Oktober 2023, 20:51 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan telah memverifikasi administrasi berkas dokumen persyaratan dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan diri ke KPU di Jakarta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan telah memverifikasi administrasi berkas dokumen persyaratan dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan diri ke KPU di Jakarta. /Wikipedia/

SuaraLamaholot.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan telah memverifikasi administrasi berkas dokumen persyaratan dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan diri ke KPU di Jakarta.

"Besok mulai verifikasi administrasi," kata Ketua KPU RI menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.

Dari hasil rangkaian verifikasi itu, kata Hasyim, akan diumumkan pada tanggal 13 November 2023, saat KPU menetapkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Ternyata Aktivitas Naik Tangga, Bisa Kurangi Resiko Terkena Penyakit Jantung

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan terkait verifikasi administrasi itu, di antaranya memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen persyaratan bakal pasangan calon (paslon) ke KPU RI, baik secara langsung maupun lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

"Benar itu artinya memang dokumen itu benar, dan sah itu dokumen itu dibuat atau dibentuk oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk menerbitkan dokumen tersebut," ujar Hasyim Asy’ari.

Untuk itu sejauh ini, KPU RI telah menerima pendaftaran dari dua bakal pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga: Eks Gurbenur Papua Lukas Enembe, Tolak Putusan Pengadilan dan akan Ajukan Banding

Dua pasangan itu mendaftarkan diri sebagai bakal capres dan bakal cawapres ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran dibuka oleh KPU, Kamis hari ini.

Sehubungan dengan hal ini, KPU pada masing-masing sesi pendaftaran mengumumkan berkas dua pasangan calon itu lengkap karena sebelum mereka mendaftarkan diri secara langsung ke KPU, tim pemeriksa telah mengecek dokumen-dokumen persyaratan yang mereka unggah ke Silon KPU.

"Sesungguhnya kami sudah mengetahui di bagian awal karena sudah diunggah melalui Silon sehingga kami sudah bisa menyatakan bahwa bakal pasangan calon yang didaftarkan pada hari ini dokumen persyaratannya sudah lengkap," jelas Hasyim.

Baca Juga: Lukas Enembe Memohon Kepada Pemgadilan Agar Kembalikan Aset dan Buka Rekeningnnya yang di Blokir

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023. Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran, antara lain, verifikasi administrasi dan tes kesehatan.

Diketahui selepasa KPU menerima berkas pendaftaran dua bakal pasangan calon menjadwalkan tes kesehatan untuk Anies-Muhaimin pada hari Sabtu 21 Oktober dan Ganjar-Mahfud pada hari Minggu 22 Oktober 2023.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Kian Terbuka Lebar Jadi Bakal Cawapres Dampingi Anies Baswedan, Ini Profil Lengkap Muhaimin Iskandar

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah