Paslon Presiden Nomor Satu dan Tiga Hadir di MK untuk Mendengarkan Langsung Putusan Perkara Pilpres 2024

- 22 April 2024, 10:41 WIB
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor satu dan tiga, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, telah tiba di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor satu dan tiga, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, telah tiba di Mahkamah Konstitusi (MK). /BBC/

SuaraLamaholot.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor satu dan tiga, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, telah tiba di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Antara News Senin 21 April 2024, Ganjar-Mahfud tiba bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 08.05 WIB. Ia mengatakan bahwa dirinya dan Mahfud hadir hanya untuk mendengarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mereka ajukan.

 Baca Juga: Hasil Survey Indikator Politik Indonesia: 77,2 Persen Responden Puas dengan Kinerja Presiden Joko Widodo


Ia juga menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim MK karena para hakim memiliki kemerdekaan untuk memutus perkara.

 “Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” harap dia.

Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin tiba pada pukul 08.18 WIB. Keduanya datang bersama-sama dalam satu mobil.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Ibu Hamil yang Alami Depresi dan Gangguan Kecemasan Bisa Sebabkan Anak Gangguan Jiwa

Anies mengungkapkan bahwa ia menghormati putusan MK dan berharap lembaga peradilan tersebut mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nantinya.

“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau pula agar semua orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.

Baca Juga: Gegara Miras, Seorang Pria di Alor NTT Bacok Kepala Temannya, Unit Reskrim Bergerak Cepat Bekuk Pelaku

Diketahui, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga: Ada Peluang Duet Fary Francis dan Stevi Harman di Pilgub NTT

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

 Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah