Pengawas Pemilu se-NTT Diminta Tingkatkan Integritas dan Bekerja Sesuai Regulasi

- 24 Juni 2024, 18:17 WIB
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Pengawas dan Kesekretariatan Pengawas Pemilihan Tingkat Provinsi di Nusa Tenggara Timur, Jumat malam (21/6/2024)/Foto: bawaslu.go.id
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Pengawas dan Kesekretariatan Pengawas Pemilihan Tingkat Provinsi di Nusa Tenggara Timur, Jumat malam (21/6/2024)/Foto: bawaslu.go.id /

 

SuaraLamaholot - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, menyerukan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. 

Ia menekankan bahwa pengawas pemilu harus memiliki integritas tinggi dalam mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut disampaikan Herwyn saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM pengawas dan Kesekretariatan Pengawas Pemilihan Tingkat Provinsi di Nusa Tenggara Timur, 21 Juni 2024. 

Baca Juga: NTT Darurat Human Trafficking, Sepanjang 2024 Tercatat 51 PMI Meninggal di Luar Negeri

Dia meminta agar seluruh jajaran pengawas pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempelajari kembali Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), Perbawaslu, dan PKPU.

"Saya meminta untuk mempelajari undang-undang tersebut, dikarenakan, pemahaman terhadap regulasi sangat penting bagi pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan," ujarnya. 

Baca Juga: Kemenparekraf Gelar Forkomda Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Pariwisata di Labuan Bajo

Dalam kesempatan tersebut, Herwyn juga menegaskan pentingnya sinergitas antara komisioner dan sekretariat sebagai salah satu indikator keberhasilan pengawasan pemilu. 

Ia mengingatkan bahwa kerja sama dan saling melengkapi adalah kunci dalam menjalankan tugas pengawasan.

"Komisioner dan sekretariat penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab yang sama. Meski berbeda tugas tetapi tujuannya sama yakni mengawal proses dan hasil pemilu yang berintegritas dan berkualitas," tegas Herwyn.

Baca Juga: Kabupaten Alor Daerah Pertama di NTT Dalam Program Laut untuk Kesejahteraan

Pada forum yang sama, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menekankan bahwa Bawaslu di setiap tingkatan wajib bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Ia juga menyoroti pentingnya mematuhi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Bekerja sesuai ketentuan undang-undang untuk mewujudkan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu serta untuk mewujudkan pemilu dan pilkada 2024 yang demokratis dan berkualitas," ucap mantan Anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023 ini.

Baca Juga: Inspiratif! Gaspar Piris Petani Milenial TTU Budidaya Sirih Secara Modern

Raka Sandi menambahkan, penegakkan kode etik dan pedoman perilaku harus menjadi komitmen dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.***

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah