Takbir pada malam hari raya sendiri disunahkan. Kesunahan ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim atau pun musafir, sedang berada di rumah, masjid, ataupun di pasar.***
Takbir pada malam hari raya sendiri disunahkan. Kesunahan ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim atau pun musafir, sedang berada di rumah, masjid, ataupun di pasar.***
Editor: Emanuel Bataona
Sumber: nu.co.id