SuaraLamaholot.com- Pengacara Herry FF Battileo menyebut penyidik di Reskrim Polres Sabu-Raijua perlu lebih teliti atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP subs 372 KUHP yang diduga dilakukan kliennya RDF (33)
"Saya kira penyidik perlu lebih teliti dalam menangani persoalan ini. Dicek kembali sebab klien kita ini sudah melakukan penyetoran kepada pihak perusahaan makanya LPJ itu sudah dikeluarkan," ungkap Herry sapaan akrab Herry FF Battileo Senin 26 Juni 2023 lalu sebagaimana keterangan tertulis yang diterima media ini Rabu 12 Juli 2023 pagi
Lebih lanjut diungkapkan Herry kliennya RDF dilaporkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja dahulu atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP subs 372 KUHP.
Meski begitu, sambungnya, perlu dicek kembali sebab kliennya sudah melakukan penyetoran kepada pihak perusahaan. Sehingga LPJ itu sudah dikeluarkan.
Selain itu, bebernya, RDF hanyalah Salesman yang tak punya kewenangan dalam jabatan untuk mengeluarkan LPJ tersebut.