Buntut Laporan TPPO Tahun 2015, Polres Ngada-NTT Berhasil Tetapkan 1 Petani dan 1 Wiraswasta Jadi Tersangka

- 29 Juli 2023, 12:36 WIB
Ilustrasi TPPO
Ilustrasi TPPO /Sumber foto Instagram@pemkotmalang/

Setelah tiga hari menginap di rumah tersangka, korban kemudian dijemput oleh tersangka RE alias Rela di kediaman tersangka SM alias Stanislaus.

Tersangka Rela lalu membawa korban ke rumahnya yang terletak di Kabupaten Ende.

Sesampainya di sana, korban menginap selama seminggu

Sesudahnya, korban dibantu tersangka mengunakan jasa kapal laut dengan rute keberangkatan Kabupaten Ende ke Surabaya.

Setibanya di sana korban kemudian menumpangi bis ke Kota Jakarta untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga ( PRT) di tiga rumah milik majikannya.

Meski begitu, korban tidak pernah diberikan upah sepeser pun sebagaimana disampaikan tersangka SM alias Stanislaus sebelumnya.

Karena tidak pernah diberikan gaji ataupun hadiah apapun, pada bulan september 2017 memutuskan untuk melarikan diri (kabur) dari rumah majikannya tersebut dan pergi ke suatu tempat di Kecamatan Senen – Jakarta Pusat.

Apesnya, saat berada di lokasi itu korban kemudian diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi DKI Jakarta lantaran diduga sebagai gelandangan. 

Korban lalu dibawa ke tempat penampungan orang dengan gangguan jiwa sekitar 2 (Dua) bulan untuk direhabilitasi.

Sesudahnya korban kemudian dibawa ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk ditampung sementara sekitar 1 (satu) bulan.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah