Buntut Laporan TPPO Tahun 2015, Polres Ngada-NTT Berhasil Tetapkan 1 Petani dan 1 Wiraswasta Jadi Tersangka

- 29 Juli 2023, 12:36 WIB
Ilustrasi TPPO
Ilustrasi TPPO /Sumber foto Instagram@pemkotmalang/

Beruntungnya keberadaan korban diketahui POKJA MPM Indonesia (Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia) dan diantar ke tempat rehabilitasi berikutnya di Susteran Kongregasi Gembala Baik Jakarta untuk direhabilitasi sekitar 3 (tiga) minggu.

Korban lalu difasilitasi proses pemulangan ke Mbay - Kabupaten Nagekeo dengan bantuan IOM (International Organization of Migration)

 "Dan sebelumnya dilakukan assessment secara internal oleh IOM dan menerangkan bahwa Korban merupakan korban perdagangan orang," bebernya.

Akhirnya, korban diantar oleh POKJA MPM dan IOM Indonesia dari Jakarta menuju ke Mbay - Kabupaten Nagekeo pada awal bulan Januari 2018 lalu. Dan pada tanggal 7 Agustus 2018 korban didampingi oleh POKJA MPM Jakarta melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Ngada sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VIII / 2018 / NTT / Res Ngada, tanggal 07 Agustus 2018 tentang tindak pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Sabtu 29 Juli 2023, Perubahan Besar Diharapkan Terjadi pada Hubungan Anda Hari Ini!

Baca Juga: Solusi Atasi Sampah KKP Bekerja Sama dengan Bank Syariah Indonesia Hadirkan Inovasi ATM Sampah

Baca Juga: Ternyata Selain Menghibur, Menonton Film Memiliki Dampak Positif Begini Penjelasannya

Tersangka, terang AKBP Padmo Arianto, dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUH Pidana, Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ”Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00.- (enam ratus juta rupiah)”.***

 

 

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah