BPN Kabupaten Kupang Realisasikan Redistribusi Tanah Capai 2.300 Sertifikat untuk Warga Eks Timor Timur

- 19 November 2023, 03:27 WIB
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur merealisasikan redistribusi tanah mencapai 2.300 sertifikat tanah di dua lokasi di Kecamatan Fatuleu yang dijadikan sebagai lokasi pemukiman bagi warga eks Timor Timur.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur merealisasikan redistribusi tanah mencapai 2.300 sertifikat tanah di dua lokasi di Kecamatan Fatuleu yang dijadikan sebagai lokasi pemukiman bagi warga eks Timor Timur. /Wikipedia/

SuaraLamaholot.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur merealisasikan redistribusi tanah mencapai 2.300 sertifikat tanah di dua lokasi di Kecamatan Fatuleu yang dijadikan sebagai lokasi pemukiman bagi warga eks Timor Timur.

"Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan terima kasih dan memberi apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang yang telah bekerja secara optimal sehingga redistribusi 2.300 sertifikat tanah bisa cepat dilakukan," kata Bupati Kupang, Korinus Masneno di Kupang, Sabtu kemarin 18 November 2023.

Ia juga mengatakan sidang redistribusi tanah yang dilakukan pada Jumat di Oelamasi, ibu kota Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti tahapan dalam kegiatan redistribusi tanah objek landreform yang telah dilaksanakan di lokasi pembangunan rumah bagi warga eks Timor-Timur di Desa Oebola Dalam dan Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu.

Baca Juga: Seorang Karyawan PT Cendana Pearl di Lembata NTT, Terseret Arus Laut di Pantai Loang Belum Ditemukan Tim SAR

Redistribusi tanah bertujuan untuk memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah, melalui sertifikat tanah sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dan dasar pokok agraria dan PP Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.

"Masyarakat penerima tidak hanya sekedar memegang sertifikat, namun juga dapat mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya dengan optimal demi meningkatkan kesejahteraannya,"ujar Bupati Korinus Masneno.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang Bernadus Poy mengatakan lokasi kegiatan pertama, sumber tanah ialah tanah negara dari tanah cadangan umum negara berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional RI Nomor: 1/Pnp-HGU/KEM-ATR/BPN/X/2022 tanggal 6 Oktober 2022 untuk Desa Oebola Dalam Kecamatan Fatuleu dengan target 2.100 sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga: BBKSDA Papua Sukses Lepasliarkan Beberapa Satwa Endemik Papua di Hutan Mimika Papua Tengah

Sedangkan lokasi kegiatan kedua sumber tanah merupakan tanah negara yang telah dikuasai masyarakat di Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, dengan target 200 sertifikat hak atas tanah.

Untuk realisasi sebut dia di Desa Oebola Dalam dengan jumlah 2.048 bidang memiliki luas mencapai 14,90 hektare dengan penerimaan manfaat mencapai 993 warga, sementara Desa Camplong II realisasinya 200 bidang tanah dengan luas 101,61 hektare untuk 188 orang penerima manfaat, sedangkan sisanya 52 bidang masih dalam proses penyelesaian.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah