Di Lewotanah Flores Timur Sekda Petrus Pedo Maran Ikrarkan Pakta Integritas, Pencegahan KKN di Poin Pertama

- 22 Desember 2023, 14:42 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran saat diwawancarai awak media
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran saat diwawancarai awak media /Vinsensius P. Huler/

Lebih lanjut dirincikannya adapun pakta integritasnya yang diikrarkannya terdiri atas 7 poin penting.

1. Berperan secara proaktif dalam upaya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta tidak menyebabkan diri ke dalam perbuatan tercela

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung tentang suap, hadiah, bantuan atau apapun bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

4. Menghindari pertentangan kepentingan atau conflic of interest dalam melaksanakan tugas;

5. Menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada pegawai yang berada di lingkungan kerja saya secara konsisten;

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan serta turut menjaga kerahasian atau pelanggaran yang dilakukan;

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi segala konsekuensinya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki terkait siapa sosok yang menjadi Sekretaris Daerah  (Sekda) Kabupaten Flores Timur akhirnya terpecahkan jelang 3 hari perayaan Natal Tahun 2023. Pasalnya, melalui Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B 3825/JP.00.00/10/2023 tanggal 7 Oktober 2023 tentang Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur; Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.2.6/6556/SJ tanggal 6 Desember 2023, Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, dan Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 11794/B-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 11 Desember 2023 akhirnya secara gamblang menunjuk Petrus Pedo Maran sebagai Sekretaris Daerah ((Sekda) Kabupaten Flores Timur. 

Tak pelak, pada Jumat 22 Desember 2022 di Aula Sekda Kabupaten Flores Timur, Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi melantik Petrus Pedo Maran menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur. 

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah