Kasus Pembunuhan Anak Penjabat Gubernur Papua, Hakim Vonis Penjara Terdakwa 9 Tahun Saja, Karena Hal Ini

- 4 Januari 2024, 12:34 WIB
Ahmad Nashir, terdakwa kasus pembunuhan ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, telah dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara.
Ahmad Nashir, terdakwa kasus pembunuhan ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, telah dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara. /ANTARA/

Baca Juga: Tim Kemensos dan Sentra Efata sudah Berada di Lokasi Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur NTT

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Dari hasil pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah