SuaraLamaholot.com - Ahmad Nashir, terdakwa kasus pembunuhan ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, telah dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara.
Baca Juga: Tiga Kapolres di Lingkungan Kerja Polda NTT Dimutasi, Salah Satunya Kapolres Kupang Kota
Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu 4 Januari 2024, mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Bambang Budi Mursito tersebut lebih ringan dari putusan Jaksa Penuntut Umum selama 14 tahun.
"Diputus bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Baca Juga: Pertikaian Warga di Awal Tahun Baru di Jayawijaya Papua, Akibatkan Korban Tewas
Menurut dia, salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut antara lain karena keluarga korban sudah memaafkan dan sudah ada perdamaian.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono masih menyatakan pikir-pikir
Sebelumnya, Pada 18 Mei 2023, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang.
Korban diketahui merupakan anak dari Nikolaus Kondomo, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan yang juga Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.