Viral! Seorang Pemuda di Ende Merekam Aksinya saat Aniaya ODGJ, Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi di Bali

- 12 Januari 2024, 11:06 WIB
Kasus penganiayaan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang sempat viral baru-baru ini di media sosial, pelaku berhasil ditangkap di Bali. Terkai hal itu Polres Ende pun menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Ende.
Kasus penganiayaan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang sempat viral baru-baru ini di media sosial, pelaku berhasil ditangkap di Bali. Terkai hal itu Polres Ende pun menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Ende. /Foto ilustrasi/ X.com/

SuaraLamaholot.com - Kasus penganiayaan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang sempat viral baru-baru ini di media sosial, pelaku berhasil ditangkap di Bali. Terkai hal itu Polres Ende pun menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Ende.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis kemarin 11 Januari 2024, tersangka diketahui berinisial "W" yang terlibat dalam kasus ini ditampilkan oleh para penyidik, disertai barang bukti berupa sebuah handphone bermerek Vivo berwarna biru yang digunakan pelaku ketika merekam aksinya dalam memukul atau menganiaya seorang penderita gangguan jiwa bernama Fendi (45 tahun) warga Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.

Baca Juga: Prediksi Shio Naga Jumat 12 Januari 2024, Lebih Mudah Terus-terang kepada Semua Orang

Tersangka mengakui bahwa motif dari kejadian ini adalah memukuli korban secara sengaja tanpa alasan yang jelas. Tersangka juga sengaja merekam kejadian tersebut dan memuatnya di story WhatsApp miliknya.

Baca Juga: Berikut Ini Jumlah Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur, Berdasarkan Data BNPB

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., juga menjelaskan bahwa aksi tersangka terjadi pada 9 November 2023, sekitar pukul 01.30 Wita, di kompleks pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Usai kejadian itu, tersangka berangkat menuju Bali pada 24 Desember 2023 dengan maksud mencari pekerjaan. Setelah video aksi penganiayaan tersebar luas di media sosial, Sat Reskrim Polres Ende dengan cepat melacak dan mengamankan tersangka di Bali.

Baca Juga: Turut Bela Rasa, Relawan SMAN 1 Larantuka Berikan Bansos Kepada Warga Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Tersangka dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan masa kurungan. Kasat Reskrim menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Tribrata News Polda NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah