SuaraLamaholot.com - Aparat Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT berhasil ringkus FOM, seorang pengemudi ojek online, di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. FOM ditangkap karena membacok dua karyawan perusahaan perkreditan, Apriano Duli Napi, dan Jersi Andrean Tulle, menggunakan sebilah parang.
Baca Juga: Ramalan Karier Shio Kerbau di Tahun Naga 2024, Rekan Anda akan Membantu Keluar Dari Keadaan Sulit
Dilansir dari Tribrata News Polda NTT Jumat 19 Januari 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, S.I.K., menerangkan bahwa penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/I/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2024.
Kronologi awal kejadian bermula saat korban menagih angsuran kredit sepeda motor di rumah FOM di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Kebijakan Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas, Begini Tanggapan Positif Anggota Ombudsman RI
Akibat hal itu, korban Apriano dan Andrean langsung diserang oleh pelaku FOM yang marah-marah dan mengambil parang di dalam rumahnya. Akibat peristiwa nahas itu kedua korban mengalami luka parah, satu terkena sabetan parang pada kepala dan tangan, sementara satu lagi terluka pada tangan.
"Kedua korban yang terluka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat, sementara pelaku melarikan diri," jelas Ariasandy.
Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polda NTT, dan polisi berhasil mengejar serta menangkap pelaku.
Baca Juga: Arometerapi Bisa jadi Solusi Hilangkan Stres pada Kalangan Dewasa, Begini Kata Psikolog
"Pelaku ini memiliki catatan beberapa kali terlibat dalam kasus penganiayaan dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tanggap Ariasandy.