Suara Lamaholot.com – Kepolisian Resor (Polres) Lembata dinilai lamban menindaklanjuti pengaduan Damianus Dolu, guru SMAN 1 Nubatukan, Lewoleba, kota Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Guru Dolu dianiaya orangtua dan saudara kandung seorang siswi sekolah tersebut pada Senin 9 Februari 2024 silam.
Aksi terhadap pahlawan tanpa tanda jasa itu dilakukan saat berlangsung kegiatan belajar mengajar di dalam ruang kelas IX di sekolah negeri itu.
Bahkan penganiayaan terhadap guru Dolu dilakukan mulai dari dalam ruang hingga keluar ruangan disaksikan anak didik sang guru.
“Lambannya penanganan pengaduan guru Dolu selaku korban tentu membuat masyarakat bertanya-tanya. Pertanyaan itu ialah ada apa sehingga Polres Lembata mendiamkan atau tidak menindaklanjuti pengaduan guru Dolu,” ujar praktisi hukum Petrus Bala Pattyona melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu 16 Maret 2024.
Menurut Bala Pattyona, pertanyaan ini muncul setelah melihat guru-guru mendatangi Mapolres Lembata dan diterima Kapolres AKBP Vivick Tjangkung sehingga pihaknya berjanji untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Dalam diskusi terbatas di grup WhatsAp Ata Lembata disebutkan bahwa R, salah seorang pelaku di masa kecilnya mengalami kekerasan karena pernah dianiaya sehingga pertumbuhan jiwanya terganggu.