Stabilisasi Harga Pasar, Pemkot Kupang Siapkan Puluhan Titik Lokasi Operasi Pasar

- 18 Maret 2024, 19:30 WIB
Diketahui Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah menyiapkan 51 titik lokasi operasi pasar di setiap sejumlah Kecamatan di Ibu Kota Provinsi NTT guna membantu menstabilkan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional yang alami kenaikan harga.
Diketahui Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah menyiapkan 51 titik lokasi operasi pasar di setiap sejumlah Kecamatan di Ibu Kota Provinsi NTT guna membantu menstabilkan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional yang alami kenaikan harga. /Foto ilustrasi/RRI/

SuaraLamaholot.com - Diketahui Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah menyiapkan 51 titik lokasi operasi pasar di setiap sejumlah Kecamatan di Ibu Kota Provinsi NTT guna membantu menstabilkan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional yang alami kenaikan harga.

"Operasi pasar kita laksanakan terus. Bahkan ada 51 titik operasi pasar yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Kupang," ungkap Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy P. Funay di Kupang, Senin 18 Maret 2024.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Bank Indonesia Ingatkan Hal Penting Ini Kepada Masyarakat Provinsi NTT

Hal ini disampaikannya usai menghadiri serta membuka peluncuran semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMB1) 2024 dengan tema “Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah".

Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa pasar murah yang digelar tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat agar mendapatkan berbagai barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga: Ahli Utama Riset Iklim BRIN Sebut Uap Air dari Barat Bergeser ke Wilayah Timur, Begini Penjelasan Lengkapnya

Menurutnya kenaikan harga kebutuhan pokok, mulai dari ayam, telur dan beberapa kebutuhan dapur lainnya itu hal biasa di saat jelang perayaan hari besar keagamaan.

"Karena itu pemerintah berupaya agar terus menggelar operasi pasar, bahkan pasar murah untuk stabilkan harga kebutuhan pokok di pasaran," tambah dia.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Menaker Meminta Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan yang Berlaku

Selain itu juga untuk membantu masyarakat yang kurang mampu mendapatkan berbagai kebutuhan pokok sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah