Jelang Hari Raya Idul Fitri, Menaker Meminta Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan yang Berlaku

- 18 Maret 2024, 19:08 WIB
wilayahnya dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
wilayahnya dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. /PR Depok/

SuaraLamaholot.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memohon kepada para kepala daerah untuk mengupayakan perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal, yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

Dia juga memaparkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, maka pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Olahraga Berlari Memiliki Beribu Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

Selain itu, Ida mengingatkan bahwa THR untuk Lebaran tahun ini juga harus dibayar penuh kepada pekerja tanpa adanya skema cicilan untuk membayar pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

THR juga diberikan kepada pekerja baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Implementasi APP 2024, Umat KBG Paroki Wangatoa Ikuti Sosialisasi IMS dan Keluarga Tangguh Bencana

Jumlah THR untuk yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji sementara untuk yang kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Talud Bubu Atagamu Rusak Parah, Pemda Flores Timur 'Miskin' Perhatian?

Meski begitu Ida juga menambahkan bahwa, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah