Darius Beda Daton: Rapor Merah Layanan Pendidikan di NTT

- 27 Maret 2024, 14:40 WIB
Foto Ketua Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton
Foto Ketua Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton /Instagram/

Bagaimana dengan hasil penilaian dinas pendidikan di NTT? Selama tahun 2023, Tim Ombudsman NTT telah mengunjungi dan menilai 23 dinas pendidikan di 22 kab/kota dan pemerintah provinsi.  Mari kita lihat hasil penilaian berikut ini.

Baca Juga: Mau Ikut Prosesi Semana Santa 2024, Segera Daftarkan Diri, Peziarah Wajib Miliki Tanda Pengenal

Pada tahun 2023 tidak terdapat Dinas Pendidikan dengan kategori A (Kualitas Tertinggi) dan B (Kualitas Tinggi) atau zona hijau. Terdapat 11 Dinas Pendidikan dengan kategori C (Kualitas Sedang) atau zona kuning, 10 Dinas Pendidikan dengan kategori D (Kualitas Rendah) atau zona merah dan 2 Dinas Pendidikan dengan kategori E (Kualitas Terendah) atau zona merah. Dinas Pendidikan dengan score tertinggi adalah Kabupaten Manggarai Timur dengan score 74.97 pada kategori C berada di zona kuning.

Sedangkan Dinas Pendidikan dengan score paling rendah adalah Kabupaten Nagekeo dengan score 27.89 kategori E kualitas paling rendah berada di zona merah bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat.

Adapun kondisi dinas pendidikan di NTT belum mencapai kategori A dan B berada di zona hijau disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut, pertama; sebagian besar dinas pendidikan belum  menyajikan informasi standar pelayanan secara elektronik baik itu melalui laman resmi pemerintah daerah maupun maupun media elektronik lain, termasuk sosial media. Kedua; sebagian besar dinas pendidikan belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan, sarana pengaduan, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan. Ketiga; sebagian besar pelaksana layanan dinas pendidikan belum memiliki pengetahuan dasar terkait pelayanan publik.

Baca Juga: Penampilan Vidi Aldiano di Iklan Shopee Garansi Tepat Waktu Banjir Pujian Netizen

Pengabaian terhadap dimensi-dimensi penilaian akan berpotensi menimbulkan maladministrasi  dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan aparatur pemerintah secara individual  namun juga secara sistematis melembaga dalam instansi pelayanan publik tersebut. Dalam jangka panjang pengabaian terhadap dimensi-dimensi penilaian berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitastor, regulator dan katalisator pembangunan.

 Beberapa Saran

Dalam upaya mempercepat kepatuhan penyelenggara layanan terhadap seluruh dimensi, variabel dan indikator penilaian,  kami memberikan beberapa saran kepada Dinas Pendidikan untuk pertama; menyajikan informasi dan dokumen/data dukung standar pelayanan secara manual maupun elektronik baik itu melalui laman resmi pemerintah daerah maupun maupun media elektronik lain, termasuk sosial media. Kedua; menyiapkan sistem pengelolaan pengaduan, sarana pengaduan, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan. Ketiga; Meningkatkan pengetahuan dasar pelaksana pelayanan terkait pelayanan publik.

Secara umum, dimensi penilaian yang perlu dilakukan pembenahan untuk meningkatkan nilai kepatuhan pada Dinas Pendidikan di Pemda Kabupaten/Kota yakni pada dimensi input berupa kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana, dimensi proses berupa standar pelayanan dan dimensi pengaduan berupa pengelolaan pengaduan. Semoga kita bisa.

Perlu diketahui ini merupakan tulisan opini Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, yang dirilis media PRMN Suara Lamaholot.com.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah