SuaraLamaholot.com - La Ode Jamaludin alias Juma (46), nelayan asal Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap jajaran Direktorat Polairud Polda NTT saat melakukan patroli laut, Senin 25 Maret 2024.
Juma diamankan oleh anggota KP XXII - 2004 dan KP XXXII-3003 karena memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan.
Penangkapan ini dilakukan crew KP XXII–2004 dan KP XXXII-3003 saat melakukan patroli di perairan Delang, Kabupaten Flores Timur, NTT dan melaksanakan kegiatan sambang terhadap masyarakat nelayan pesisir Pantai Delang.
Baca Juga: Jam Buka dan Tarif Ziarah ke Tuan Berdiri Wureh Flores Timur
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irfan Deffi Nasution yang dikonfirmasi Selasa 26 Maret 2024 membenarkan hal tersebut.
"Diduga memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan. Kita amankan 1 orang nelayan dan sejumlah barang bukti," ujarnya.
Senin petang sekitar pukul 16.00 Wita, crew KP XXII-2004 mendapat informasi dari masyarakat pesisir pelabuhan rakyat pantai Palo bahwa ada seorang yang mencurigakan melakukan aktivitas yang sangat mencurigakan di pelabuhan rakyat Pantai Palo.
Crew KP. XXII – 2004 ke pelabuhan Larantuka untuk berkoordinasi dengan Aiptu Frans Kakiay yang merupakan crew KP XXII–3003 untuk bersama-sama mendatangi lokasi pelabuhan rakyat Pantai Palo.