Meresahkan Warga Waingapu di Sumba Timur NTT, Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi

- 27 April 2024, 14:36 WIB
Dua orang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, berinisial RRR (34) dan YUH (23), ditangkap oleh Polres Sumba Timur. Diduga meresahkan masyarakat akibat diduga melakukan pencurian di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Dua orang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, berinisial RRR (34) dan YUH (23), ditangkap oleh Polres Sumba Timur. Diduga meresahkan masyarakat akibat diduga melakukan pencurian di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. /Humas Polri/

SuaraLamaholot.com - Dua orang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, berinisial RRR (34) dan YUH (23), ditangkap Kepolisian Polres Sumba Timur. Pasalnya meresahkan masyarakat akibat diduga melakukan pencurian di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Menurut pernyataan yang diterima di Kupang Jumat 26 April 2024, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Helmi Wildan mengungkapkan bahwa kedua tersangka pencurian ditangkap pada Jumat pagi 26 April 2024.

Baca Juga: Mantan Kapolda NTT, Johanis Asadoma inginkan Dukungan dari PAN

"Tim Resmob Polres Sumba Timur telah berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka pencurian ditangkap setelah melakukan tindakan pencurian terhadap sepeda motor yang dimiliki oleh korban RKA di area Kelurahan Kamalaputi, Kota Waingapu, pada tanggal 12 April 2024 yang lalu.

Baca Juga: Primordialisme Kewilayahan Dalam Pilkada, 'Dosa yang Sudah Menjadi Kebiasaan'

Setelah tanggal 12 April, penyelidikan oleh polisi dimulai untuk mengungkap kasus tersebut, dengan upaya mencari dan menangkap kedua tersangka pencurian tersebut. Akhirnya, pada Jumat subuh, polisi berhasil menemukan serta menahan keduanya.

Kronologi Penangkapan

Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap dua pelaku setelah menerima laporan mengenai lokasi keberadaan tersangka RRR di Wara Kelurahan Kamalaputi. Mereka pun segera bergerak dan berhasil menangkap RRR beserta sepeda motor hasil curiannya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka RRR, dapat disimpulkan bahwa pencurian sepeda motor dilakukan secara kolaboratif dengan tersangka YUH.

Baca Juga: Dapatkah Doris Alexander Rihi Jadi Bupati Flores Timur?

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x