Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan Asal Sulawesi Ditangkap di Flotim

- 27 Maret 2024, 20:58 WIB
Ilustrasi - Bom Ikan
Ilustrasi - Bom Ikan /Foto:Dokumen.Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur /

Baca Juga: Semana Santa 2024: Kelompok Rentan Diberi Tanda Pengenal Khusus dan Jadi Prioritas Panitia

Juma pun dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 tentang senjara tajam, senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Marnit Polairud Flores Timur, Polda NTT.

Direktur Polairud Polda NTT menegaskan kalau Juma membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

 

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x