Diberikan Kewenangan oleh Permendagri Bukan Berarti Ketua DPRD Flores Timur Lakukan Tindakan 'Sembrono'

- 8 April 2024, 20:19 WIB
Ketua DPRD Flores Timur, Robertus Rebon Kereta
Ketua DPRD Flores Timur, Robertus Rebon Kereta /Dokumen Suara Lamaholot/

 

 

SuaraLamaholot.com - Akun Facebook Bachtiar Lamawuran dalam unggahannya di Facebook menganjurkan kepada Ketua DPRD Flores Timur agar bertanya pada  orang yang mengerti hukum di bagian Setda Flotim.

Selain anjuran,  Akun Facebook Bachtiar Lamawuran juga menulis kewenangan yang diberikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 bukan berarti Ketua DPRD Flores Timur melakukan tindakan "sembrono"sewenang-wenang tanpa memperhatikan proses aspiratif UU Nomor 20 Tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan serta   Peraturan Pemerintah tentang  Pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Berikut isi lengkap unggahan Akun Facebook Bachtiar Lamawuran: 
 
Baca Juga: Gakkumdu Flores Timur SP3 Kasus Kades Kalike Aimatan, Begini Komentar Ahli Hukum Pidana Pemilu

"Ketua DPRD Flotim e, klu tidak faham masalah penyelenggaraan pemerintahan tanyalah pada org" mengerti hukum di bagian hukum Setda Flotim, bukan ketua DPRD Flotim bertanya pada rumput bergoyang. Lembaga DPRD Flotim yg diketuai oleh PDIP Flotim pemenang pemilu 2019 bagaikan kumpulan batu (wato woko).
Permendagri no 3 thn 2023 ttg penjabat gubernur, PJ bupati dan PJ wali kota, psl 9 ayat(3) dan psl 4 memberi wewenang kpd DPRD utk mengirim 3(tiga) nama calon PJ bupati Flotim berasal dari ASN entitas PNS yg secara riqid mereka yg menduduki jabatan Pratama tinggi.
KEWENANGAN yg diberikan oleh Permendagri no 3 thn 2023 bukan berarti ketua DPRD Flotim melakukan tindakan "sembrono"/sewenang wenang TANPA memperhatikan proses aspiratif UU NO 20 THN 2024 perubahan atas UU no 5 thn 2014 ttg ASN dan UU NO 30 ttg Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Pemerintah ttg Pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
1. Apakah dlm pengusulan JOHN KOPONG sdh  mendapat restu Pejabat Pembina Kepegawaian  dlm hal ini PJ Bupati Flotim? 
 
2. Sangat paradoks ditilik dari norma etis antara eselonering JHON KOPONG(eselon 2b) dg PETRUS PEDO MARAN(eselon 2a)
 
3. Ataukah faktor primordial like and dislike mewangi parfum tendesi krn antara JHON KOPONG dan KETUA DPRD berasal dari kampung bertetangga? atau utk kepentingan....?.
 
4. Stop/berhenti membuat pengkotakan salah kapra di lewotanah Lamaholot yg TITE wahang kae titen UNTUK tidak boleh saling mendiskriminasi sesama atadikan.
 
Hanya PETRUS PEDO MARAN yg memiliki fatsoen kebirokrasian di Flotim Krn beliau eselon 2a," tulis suaralamaholot.com sebagaimana dikutip dari unggahan Akun Facebook Bachtiar Lamawuran.
 
 
Terpisah, hingga  berita ini diturunkan, wartawan media ini telah berupaya mengkonfirmasi Ketua DPRD Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, via WhatsApp namun untuk sementara belum direspon.***
 
 
 

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: Akun Facebook Bachtiar Lamawuran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah