SuaraLamaholot.com - Sempat meresahkan publik Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait video yang beredar luas dan viral di media sosial gegara belum lunasi uang iuran sekolah (SPP) pelajar tak diperkenankan mengikuti ujian sekolah. Hal itu tentunya menuai kritikan tajam dari masyarakat, hingga pihak Ombudsman Perwakilan Wilayah NTT sempat mengeluarkan surat edaran agar seluruh sekolah SMA maupun SMK agar tidak memulangkan siswa terkait tunggakan iuran sebagaimana telah diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Ketahui 7 Cara Mengobati Luka Bernanah yang Mudah Dilakukan di Rumah
Menanggapi hal ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat penegasan pada Jumat 19 April 2024 lalu, kepada para kepala sekolah SMA dan SMK bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 Ayat 5 (a) terkait Hasil Penggunaan Penggalangan Dana Komite untuk menutupi kekurangan biaya Satuan Pendidikan.
Baca Juga: Sederet Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari bagi Kesehatan
Selain itu, berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 422/415.1/PK.2.1/2024 Tanggal 05 Februari 2024 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024, maka ditegaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan bahwa semua peserta didik wajib mengikuti ujian sekolah tanpa terkecuali.
Baca Juga: Ini 8 Posisi Tidur Terbaik untuk Meningkatkan Kualitas Tidur
Ditegakan agar semua satuan pendidikan dilarang mengambil tindakan untuk memulangkan siswa/i pada saat pelaksanaan ujian dengan alasan apapun kecuali dalam kondisi sakit.
Baca Juga: Ini 8 Tanda dan Gejala Depresi yang Harus Kamu Waspadai
Demikian surat penegasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo, S. Sos., M.M agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.***