Namun lanjutnya, sesuai pengaduan masyarakat kepada Kejari bahwa kondisi fisik yang dikerjakan oleh CV Lembata jaya milik Aci Lely rusak tidak sesuai mutu.
“Sehingga kami turun lapangan mengecek dan kondisi jalan benar adanya sesuai dengan laporan masyarakat,” terang Kajari Yupiter Selan.
Sehingga, katanya, Kejari Lembata melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Kemarin Selasa 23 April kita periksa saksi untuk dimintai keterangan. Terhadap 10 orang yang kami minta keterangan ditambah dengan hasil uji laboratorium forensik dari politeknik negeri Kupang terhadap 19 segmen pekerjaan,” ucapnya.
Dari nilai kontrak 5,6 miliar itu, jelas Kajari, ada 19 segmen pekerjaan.
“Dari 19 segmen pekerjaan itu, terindikasi ada kekurangan fisik pekerjaan yaitu volume pekerjaan. Volume pekerjaan yang dimaksudkan di sini adalah mutu pekerjaan yang kurang baik, sehingga mengakibatkan pecah-pecah," ujarnya.
Disampaikan, karena pecah-pecah, pihak kejaksaan negeri Lembata coba lakukan uji petik lapangan dan hasilnya bahwa pekerjaan itu dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi mutu pekerjaan.