Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Lerahinga-Banitobo-Lamalela Naik ke Tahap Penyidikan

- 24 April 2024, 17:31 WIB
Kepala kejaksaan negeri Lembata, Yupiter Selan, SH/Foto: Suara Lamaholot/Eman Bataona
Kepala kejaksaan negeri Lembata, Yupiter Selan, SH/Foto: Suara Lamaholot/Eman Bataona /

Namun lanjutnya, sesuai pengaduan masyarakat kepada Kejari bahwa kondisi fisik yang dikerjakan oleh CV Lembata jaya milik Aci Lely rusak tidak sesuai mutu.

“Sehingga kami turun lapangan mengecek dan kondisi jalan benar adanya sesuai dengan laporan masyarakat,” terang Kajari Yupiter Selan.

Baca Juga: Ombudsman NTT Temukan Banyak Keluhan Pedagang Pasar di Kota Kupang, dari Karcis, WC hingga Retribusi Lapak

Sehingga, katanya, Kejari Lembata melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Kemarin Selasa 23 April kita periksa saksi untuk dimintai keterangan. Terhadap 10 orang yang kami minta keterangan ditambah dengan hasil uji laboratorium forensik dari politeknik negeri Kupang terhadap 19 segmen pekerjaan,” ucapnya.

Baca Juga: Melalui Anggaran BNPB, Kodim 1621 TTS Bangun Sumur Bor Melalui Program Swakelola, Tuai Antusias Warga

Dari nilai kontrak 5,6 miliar itu, jelas Kajari, ada 19 segmen pekerjaan.

“Dari 19 segmen pekerjaan itu, terindikasi ada kekurangan fisik pekerjaan yaitu volume pekerjaan. Volume pekerjaan yang dimaksudkan di sini adalah mutu pekerjaan yang kurang baik, sehingga mengakibatkan pecah-pecah," ujarnya.

Baca Juga: Begini Pesan Dandim TTS Terhadap Prajurit yang Mendapat Jabatan Baru Sebagai Bintara Sandi Siber TNI-AD

Disampaikan, karena pecah-pecah, pihak kejaksaan negeri Lembata coba lakukan uji petik lapangan dan hasilnya bahwa pekerjaan itu dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi mutu pekerjaan.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah