Selain enam kriteria tersebut, dapat pula dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu. Kabupaten Alor dipilih sebagai kabupaten yang diintervensi agar indeks SPM mengalami peningkatan dari waktu ke waktu oleh karena beberapa alasan yakni, Kabupaten Alor merupakan salah satu dari 14 (empat belas) kabupaten tertinggal yang masuk dalam program STRANAS-PPDT dan merupakan salah satu dari 3 (tiga) kabupaten di NTT yang dari sisi geografis berbatasan langsung dengan Timor Leste bersama Kabupaten Belu dan Malaka.
Baca Juga: NTT Terancam Gagal Nikmati Bonus Demografi pada 2045, Ternyata Ini Penyebabnya
Rapat tersebut menghasilkan beberapa komitmen bersama, yang pertama; komitmen Pemerintah Kabupaten Alor untuk menaikkan peringkat Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Indeks SPM dalam kerangka perbaikan Pelayanan Publik.
Kedua; Pemerintah Kabupaten Alor akan melakukan rapat koordinasi tindak lanjut dengan mengundang 6 (enam) OPD teknis yang terkait dengan 6 (enam) bidang SPM guna membahas permasalahan yang dialami dalam pencapaian SPM.
Baca Juga: Sebagai Destinasi Pariwisata, Labuan Bajo Diharapkan Jadi Green Gestination
Ketiga; Diperlukan pertemuan lanjutan antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Alor guna membahas pencapaian 6 (enam) bidang SPM dan indikatornya. Diharapkan agar Kabupaten Alor yang akan menjadi obyek pendampingan pengawasan daerah 3T mengalami perubahan diukur dari dampak perbaikan indeks SPM Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Sosial.
"Terima kasih kepada Bappenas RI dan Pemkab Alor atas diskusi ini. Semoga bermanfaat," tutup Ketua Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. ***