Ombudsman Bersama Pemerintah Kabupaten Alor NTT, Fokus Bahas Percepatan Pembangunan

- 26 April 2024, 11:52 WIB
Ombudsman RI bersama Pemerintah Kabupaten Alor menggelar rapat bersama terkait percepatan pembangunan Kabupaten Alor sebagai daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T).
Ombudsman RI bersama Pemerintah Kabupaten Alor menggelar rapat bersama terkait percepatan pembangunan Kabupaten Alor sebagai daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T). /Foto Ombudsman /

SuaraLamaholot.com - Ombudsman RI bersama Pemerintah Kabupaten Alor menggelar rapat bersama terkait percepatan pembangunan Kabupaten Alor sebagai daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T). Rapat dibuka dengan penyampaian beberapa pandangan Bappenas RI terkait bagaimana mengawasi dan melakukan Perbaikan Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi Kelompok Marjinal dan Bagi Masyarakat di Daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T).

Kegiatan itu, berlangsung di ruang rapat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT pada Rabu 24 April 2024 sekira Pukul 9.00 – 13.00 WITA. Diketahui hadir dalam rapat tersebut di Antaranya Pemerintah Kabupaten Alor diwakili Asisten I Setda Alor Mohammad Ridwan Nampira, Kepala Bappelitbangda Melkisedek Bely, Kabag Organisasi dan Kabag Pemerintahan.

Baca Juga: Ombudsman NTT Soroti Pihak Pelabuhan Tenau Kupang, Akibat Taxi Online Dilarang Masuk, Ada Apa?

Selain itu turut hadir Andy Setyo Pambudi, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Daerah Bappenas RI, dan Heru Kriswahyu dari Ombudsman RI bersama tim kantor Ombudsman Perwakilan NTT.

Rapat dimulai dengan penyampaian beberapa pandangan Bappenas RI terkait bagaimana mengawasi dan melakukan Perbaikan Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi Kelompok Marjinal dan Bagi Masyarakat di Daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T).

Baca Juga: Jadwal KM Umsini Terbaru Mei 2024 Lengkap: Memulai Rute Kupang ke Lewoleba

Selanjutnya Kepala Bappelitbangda Melkisedek Bely mewakili tim Pemerintah Kabupaten Alor menyampaikan pandangan, data dan informasi terkait kondisi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Kabupaten Alor.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, Kabupaten Alor termasuk kabupaten tertinggal bersama 12 kabupaten lainnya di NTT.

Baca Juga: NTT Terancam Gagal Nikmati Bonus Demografi pada 2045, Ternyata Ini Penyebabnya

Penetapan suatu daerah sebagai daerah tertinggal didasarkan pada enam kriteria yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Ombudsman NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x