SuaraLamaholot.com - Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang menetapkan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur. Agustinus Payong Boli disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Lebih Subsidair Pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo melalui keterangan tertulisnya menerangkan, Tim Penyidik melakukan ekspose perkara dan menetapkan Agustinus Payong Boli (APB) sebagai tersangka karena telah mempunyai 2 (dua) alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Audit.
Baca Juga: Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Flores Timur : Pelaku Telah Ditahan Provost
Lebih rinci diterangkannya, kasus ini bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Pada tahun tersebut telah terjadi kegiatan / pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 (Empat Puluh Empat) Desa di Kabupaten Flores Timur.