Polres Rote Ndao, Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging di Kawasan Hutan Lindung

- 24 Mei 2024, 13:28 WIB
Polres Rote Ndao sukses mengungkap kasus illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Oana, Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Laut, pada 14 Mei 2024.
Polres Rote Ndao sukses mengungkap kasus illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Oana, Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Laut, pada 14 Mei 2024. /Foto ilustrasi/ RRI/

Pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Para pelaku bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar," jelasnya.

Sebelumnya Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., telah menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Rabu, 22 Mei 2024, di depan Gedung Pelayanan Publik (Yanlik) Tantya Sudhirajati.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: NTT Cerah Berawan Hingga 25 Mei 2024

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/V/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 14 Mei 2024, penyidik telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mesin somel keliling merah kuning, 2 unit mesin sensor merek STIHL oranye putih, 102 lembar papan jati putih, 13 lembar kulit jati putih, 17 batang gelondongan kayu jati putih, 38 lembar papan jati merah, 13 lembar kulit jati merah, dan 1 batang gelondongan kayu jati merah.

Baca Juga: Puluhan Ribu Pelayat Penuhi Jalanan Iran Saat Prosesi Pemakaman Presiden Ebrahim Raisi

Kapolres menegaskan bahwa Polres Rote Ndao akan terus berupaya memberantas illegal logging dan tindakan pidana lainnya untuk menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayahnya.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah