SuaraLamaholot.com - Polres Rote Ndao sukses mengungkap kasus illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Oana, Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Laut, pada 14 Mei 2024.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Yosepus Foeh, S.H., membenarkan informasi ini pada Jumat, 24 Mei 2024.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penebangan kayu jati putih di kawasan hutan lindung tersebut. Mendapat informasi ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk mengecek lokasi kejadian.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas penebangan kayu jati putih yang diolah menjadi papan menggunakan mesin somel, dilakukan oleh tiga warga, yaitu SB (38), DAN (34), dan CAN (37)," ujar AKP Markus Yosepus Foeh.
Baca Juga: Berhasil Wujudkan Toleransi Umat Beragama, Pemkot Salatiga Studi Toleransi ke Labuan Bajo
Diketahui usai diinterogasi, ketiga pelaku mengaku bahwa kayu-kayu tersebut milik FM (42). FM kemudian dipanggil ke lokasi dan mengakui bahwa kayu tersebut ditebang pada dua waktu berbeda, yakni 3 Mei dan 13 Mei.
Dari pengecekan, Dinas Kehutanan memastikan bahwa lokasi penebangan masuk dalam kawasan hutan lindung Oana.
Saat ini, FM pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian di Labuan Bajo Dibekuk Polisi