Kelompok Masyarakat di Desa Sulengwaseng Pulau Solor Kabupaten Flores Timur, Lepasliarkan 256 Ekor Anak Penyu

- 27 Juni 2024, 15:42 WIB
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Jalur Gaza, Desa Sulengwaseng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) melepasliarkan 256 ekor anak penyu (tukik) di pantai Kecamatan Solor Selatan sejak Januari hingga 25 Juni 2024.
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Jalur Gaza, Desa Sulengwaseng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) melepasliarkan 256 ekor anak penyu (tukik) di pantai Kecamatan Solor Selatan sejak Januari hingga 25 Juni 2024. /Antara/

Baca Juga: Kapolri Rotasi Tujuh Kapolres Jajaran Polda NTT, AKBP Gede Astawa Jadi Kapolres Lembata

Mus menekankan bahwa penyu adalah hewan yang dilindungi oleh undang-undang sehingga bisa berdampak hukum pada siapa saja yang melanggar. "Kami akan terus menjaga dan merawat penyu," imbaunya dengan nada tegas.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah