"Saya sudah sampaikan data sesuai dengan yang disyaratkan dalam syarat memperoleh pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian, coba saya cek lagi di petugas penginput data," kata Ledisoih.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk memperoleh pupuk subsidi, setiap anggota kelompok diminta untuk menyertakan data Kartu Keluarga dan KTP.
“Ini data semua sudah saya serahkan ke bagian penginput data, jadi nanti saya cek lagi. Untuk diketahui, di setiap Kecamatan terdapat jumlah Kelompok tani rata-rata 100 kelompok tani, sehingga jika terdapat 3 kecamatan maka sedikitnya 300 kelompok tani dengan alokasi pupuk bersubsidi ratusan ton pupuk," lanjutnya***