Viral! Kasus Al Zaytun, Selain Dugaan Penistaan Agama Ternyata Polri Sedang Mengusut Dugaan Adanya TPPU!

13 Juli 2023, 17:55 WIB
Foto Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang /Media Pemalang -Pikiran Rakyat/

Suara Lamaholot.com - Bukan hanya dugaan penistaan agama namun pihak Bareskrim Polri juga sedang mengusut dugaan adanya kasus TPPU yang dilakukan oleh pihak Ponpes Al Zaitun yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melanjutkan penanganan penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan meminta keterangan dari saksi ahli.

Sehubungan dengan itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Zodiak Libra: Ada Harapan tapi Periksa Prioritas sebelum Pilih Pasangan, Kenapa? Intip Ramalan Jumat 14 Juli

"Hari ini, diperiksa saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI," ungkap Ramadhan.

Pemeriksaan saksi ahli tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari sejak dari hari Rabu 12 Juli 2023.

"Kemarin (Rabu) diperiksa seorang saksi ahli bahasa," tanggapnya.

Sementara itu, hari ini, selain saksi ahli agama Islam, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan permintaan keterangan dari ahli informasi dan teknologi serta ahli sosiologi.

Baca Juga: Si Jago Merah Lahap Coffe Shop, Warga dengan Peralatan Seadanya Padamkan Api

Terkait dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada hari Jumat 23 Juni 2023 dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa 27 Juni 2023.

Diketahui Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang penistaan agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ini Fakta Beberapa Pencak Silat Tertua di Nusantara, Salah Satunya PSHT

Dari kasus dugaan penistaan agama Ponpes Al-Zaytun total ada 19 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik hingga Selasa 11 Juli 2023.

Baca Juga: Jarak Jadi Kendala Anak di Desa Lamatutu Pergi ke Perpustakaan Flotim, Taman Baca Tosiba Butuh Uluran Tangan

Penyidik juga sedang menunggu hasil pengujian barang bukti di Labfor Polri untuk selanjutnya melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

Dugaan Adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Meski demikian, Ramadhan belum memberi tahu siapa saja saksi ahli yang akan dimintai keterangan terkait perkara di Ponpes Al-Zaytun.

Namun dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri juga telah mengendus bahwa dugaan sementara bukan hanya kasus dugaan penistaan agama saja, tetapi juga adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Ramalan Shio Naga dan Ular 12 Juli 2023, Cari Waktu untuk Rileks dan Percayalah pada Intuisi Dirimu

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan TPPU di Ponpes Al-Zaitun tersebut setelah menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler