Polres Flotim Tetapkan 2 Petani sebagai Tersangka TPPO

- 15 Juni 2023, 14:26 WIB
Suasana saat press confrense di Mapolres Flotim, Rabu 14 Juni 2023
Suasana saat press confrense di Mapolres Flotim, Rabu 14 Juni 2023 /Vinsensius P. Huler/

 

 

SuaraLamaholot.com- Polres Flores Timur menetapkan dua orang terduga pelaku TPPO berinisial HRL (53) dan PBS (48) sebagai tersangka 

Penetapan kedua tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini disampaikan langsung oleh Kapolres Flotim, AKBP I Gede Jhonny Mahardika saat menggelar konferensi pers, Rabu 14 Juni 2023 di Mapolres Flotim.

Dijelaskan Jhonny Mahardika, dugaan adanya TPPO yang dilakukan tersangka berinisial HRL (53) diketahui pihak kepolisian pasca menerima laporan pengaduan dari keluarga korban pada tanggal 27 Maret 2023 lalu

Baca Juga: Kaesang Maju Pilkada, Jokowi Seolah Lepas Tangan

Sesudahnya, kata dia, pihaknya melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku 

 "Kemudian kita bisa menetapkan tersangka atas nama HRL (53), yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, dan menetap di Desa Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, modus yang dilakukan tersangka saat merekrut korban dengan cara memberikan iming-iming kepada korban untuk mendapatkan gaji yang tinggi saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

Dari tangan tersangka, bebernya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu lembar foto copy kartu keluarga atas nama korban, satu lembar foto copy KTP korban berinisial MYK, satu lembar tiket pesawat dengan tujuan Larantuka ke Kupang tanggal 15 Januari 2023, satu lembar print out tiket pesawat tujuan Maumere ke Kupang tanggal 16 Januari 2023, satu lembar print out tiket pesawat dengan tujuan Kupang ke Surabaya tanggal 16 Januari 2023, tiga lembar print out screenshoot percakapan lewat WhatsApp, dan 36 print out screenshot percakapan,  satu lembar foto copy KTP dan satu lembar print out tanda tangan surat perjanjian yang menyatakan persetujuan suaminya atas nama AAW.

"Kemudian foto selfi yang dilakukan tersangka dengan memberikan iming-iming gaji yang tinggi saat bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga ( ART)," ujarnya.

Meski begitu, ketiga korban pada akhirnya dipulangkan dan tidak jadi diberangkatkan lantaran tengah mengandung.

Selain menerima laporan polisi, tambah Jhonny, pihak Kepolisian Polres Flotim kemudian berupaya melakukan penyelidikan. 

Hal ini lantaran wilayah hukum Polres Flores Timur juga menjadi daerah rawan sebagai kantong atau tempat asalnya korban TPPO. Begitu pula para penyalur yang tidak memiliki izin secara resmi

Alhasil, pihaknya kemudian berhasil membekuk tersangka berinisial PBS (48), yang berprofesi sebagai petani.

"Korban yang kita datakan ada tiga inisial B, AS, dan AK. Tiga orang in8 sendiri adalah laki-laki kemudian modusnya adalah dengan menjanjikan pekerjaan di Malaysia juga yaitu berkerja di kebun sayur dengan gaji sekitar Rp.7 juta," ucapnya.

Jhonny menambahkan, setelah kami dalami tersangka sudah melakukan pengirim PMI ilegal sebanyak 21 orang termasuk korban yang saat ini sudah berada di Malaysia. 

"Kita dalami keterangannya kemudian yang bersangkutan juga meminta untuk bisa dipulangkan," pungkasnya.

Dijelaskannya, modus operandi yang digunakan tersangka untuk mengirim PMI non prosedural dengan menggunakan jasa moda transportasi laut yakni Kapal PELNI Lambelu dengan rute Larantuka ke Nunukan dan diantar ke Malaysia. Begitu pula Kapal PELNI rute Maumere ke Nunukan hingga akhirnya diantar ke Malaysia 

"Dan sesampainya di Malaysia dijemput oleh saudara dari tersangka DKS," katanya.

Dari tersangka, lanjutnya, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti yaitu percakapan via handphone antara korban maupun saudara yang bersangkutan di Malaysia, serta buku rekening.

Atas perbuatan kedua tersangka, pihak kepolisian kemudian menetapkan pasal 4 juncto pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Jumad 16 Juni 2023, Pesona dan kecerdasan Anda Akan Memukau Semua Orang Hari Ini

"Dan denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta,"imbuhnya.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah