Akademisi Udayana: Arak Bali Miliki Potensi Ekonomi

- 20 Juni 2023, 17:09 WIB
Foto penyulingan arak bali
Foto penyulingan arak bali /Paket tour di Bali/

Suara Lamaholot.com- Selaku Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Yuliot, mengatakan ketentuan investasi terkait dengan minuman beralkohol baik usaha besar, menengah, kecil tergolong bidang usaha yang tertutup untuk usaha baru itu diatur dalam Perpres 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Sementara pelaku usaha yang sudah mendapatkan perizinan berusaha tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. Untuk beberapa daerah kegiatan usaha industri minuman tradisional dan bagian dari budaya tetap mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah,” tandas Yuliot sebagaimana dikutip dari BBC News Indonesia, Selasa 20 Juni 2023

Untuk produksi minuman tradisional tanpa izin, Yuliot menjelaskan usaha tersebut itu berarti ilegal.

Baca Juga: Mencintai Budaya Leluhur, Gurbenur Bali, Tetapkan Hari Arak Bali dan Ajak Masyarakat Minum 1 Sloki Setiap Hari

Dalam beberapa pemberitaan, penegak hukum melakukan penggerebekan hingga penangkapan kepada pihak yang membuat minuman tradisional tanpa izin.

Presiden RI, Joko Widodo juga telah memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras berbahan alkohol, yang telah menuai pro dan kontra di masyarakat.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang kembali menimbulkan perdebatan di masyarakat.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 11 Manfaat Pepaya Bagi Kesehatan, Nomor 10 untuk Kesehatan Jantung

Selain itu, apa peran minumann alkohol dalam peradaban Nusantara hingga kini disebut Indonesia?

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: BBC News Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah