Suara Lamaholot.com - Kepala Desa Tenawahang, Bernardus Belawa Sogen menyatakan kesiapanya untuk diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Flores Timur buntut dari kasus segel kantor desa yang dilakukan oleh 60-an warga di Desa Tenawahang, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur , Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bernardus mengatakan berdasarkan hasil pertemuan dengan Pemda Flores Timur dijelaskan bahwa tindakan menyegel kantor itu melawan hukum dan bisa dipenjara dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Bahkan Pemda berjanji akan melakukan audit terhadap tuntutan warga tersebut.
"Sebagai kepala desa yang adalah pengelola dana publik, audit bukanlah hal yang ditakuti. Kapan saja kita siap diaudit," katanya kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.
Saat klarifikasi dihadapan Pemda Flores Timur, Bernardus mengatakan Penjabat Bupati Flores Timur malah mengapresiasi program ketahanan pangan di Desa Tenawahang.
Bernardus Belawa Sogen mengatakan pengadaan 40 ekor anak babi pada tahun 2023 untuk 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah berjalan sesuai koridor.
Baca Juga: Kemenhub Perkuat Fasilitas Navigasi di Tiga Wilayah Laut Indonesia, Salah satunya di Kupang NTT