Anggota Komisi V DPR Tegaskan Tarif Tiket Pesawat Harus Perhatikan Daya Beli Masyarakat

25 April 2024, 11:58 WIB
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menyampaikan bahwa penetapan tarif tiket pesawat harus memerhatikan daya beli masyarakat. /I Stock/

SuaraLamaholot.com - Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menyampaikan bahwa penetapan tarif tiket pesawat harus memerhatikan daya beli masyarakat.

"Penetapan tarif pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan itu diatur dalam penjelasan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan," jelas Sigit di Jakarta Kamis 25 April 2024 menanggapi wacana penarikan iuran untuk dana pariwisata yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.

Baca Juga: Babinsa di TTS Berbaur Bersama Masyarakat Bahu Membahu Bangun Gereja

Lanjut Sigit menegaskan, berdasar Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Surcharge adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar penetapan tarif jarak.

Baca Juga: Siswi SMK Asal Bajawa Melahirkan Saat Magang di Kupang, Bayi Disembunyikan Dalam Koper

"Kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata," pungkas Sigit.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Sigit menekankan bahwa penarikan iuran pariwisata tidak sebaiknya diterapkan dan meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut.

Baca Juga: Pilkada Lembata: Sepi di Tengah Keriuhan

Mengingat, tugas pemerintah adalah bagaimana memberikan kemudahan dan tarif transportasi yang terjangkau untuk rakyatnya.

"Dengan tarif pesawat yang sekarang saja rakyat sudah banyak yang mengeluh, apalagi nanti kalau ditambah komponen iuran pariwisata. Jadi, sekali lagi saya tegaskan menolak rencana ini," ujar Sigit.

Baca Juga: World Water Forum ke-10 Momentum Indonesia Siapkan Infrastruktur Air Jadi yang Utama

Diketahui sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta masyarakat agar tidak khawatir terkait pungutan yang dibebankan dalam tiket pesawat. Pasalnya, belum ada keputusan soal pungutan itu.

Sampai saat ini, menurut dia, tiket pesawat masih terbilang mahal, termasuk berdasarkan masukan serta keluhan dari masyarakat yang akan menggunakan pesawat saat bepergian di dalam negeri maupun keluar negeri.

Baca Juga: Masa Depan Air Global Ditentukan pada World Water Forum ke-10 di Bali Mei 2024

"Per hari ini jangan khawatir, (pemerintah) tidak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih mahal lagi," paparnya.

Sementara, soal dana pariwisata, hingga kini masih sedang dikaji dan mengumpulkan beberapa opsi untuk pengumpulan dana serta besaran dananya.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler