Terungkap! Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate, Banyak Nama Dibalik Kasus ini

- 27 Juni 2023, 15:44 WIB
Foto tersangka kasus korupsi BTS 4G Jhonny G Plate
Foto tersangka kasus korupsi BTS 4G Jhonny G Plate /Cirebon Network/

Suara Lamaholot.com-Jaksa Penuntut Umum membacakan nama-nama diduga kecipratan uang dari kasus korupsi BTS Kemenkominfo yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo sendiri menjerat delapan tersangka. Sebagaimana dikutip dari Berita Satu, Selasa 27 Juni 2023.

Diantaranya yaitu termasuk eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL), Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Baca Juga: Bukan Hanya Miliki Roket Nuklir, Ternyata Kim Jong-un Memiliki Gaya Hidup Hedonis

Lalu ada Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) Tersangka PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu.

Namun hari ini Selasa 27 Juli 2023, baru tiga tersangka yang menjalani sidang perdana hari ini, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Selain Kim Jong Un dengan Menu Favoritnya, Berikut Sederet Makanan Favorit Pemimpin Dunia

Namun masih ada nama lainya. Berikut ini pihak yang juga kecipratan uang korupsi BTS, sebagaimana diungkapkan JPU:
1. Johnny G Plate senilai Rp 17,8 miliar;
2. Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar;
3. Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400,00;
4. Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar;
5. Windi Purnama senilai Rp 500 juta;
6. Muhammad Yusrizki senilai Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta;
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 senilai Rp 2.940.870.824.490,00;
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955,00;
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Berita Satu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah