Korupsi Penyediaan BTS, Johnny G Plate: Saya Tidak Terlibat dalam Kasus Korupsi

- 27 Juni 2023, 16:24 WIB
Foto Jhonny G Plate tersangka kasus korupsi BTS
Foto Jhonny G Plate tersangka kasus korupsi BTS /Jawa Pos/

Suara Lamaholot.com-Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate akan membuktikan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Dalam kasus yang menimpanya itu, Jhonny G Plate didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51. Sebagaimana dikutip dari Berita Satu, Selasa 27 Juni 2023.

Kasus korupsi tersebut dilakukan Johnny G Plate bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Kini, Johnny menghadapi persidangan bersama dengan Anang Achmad serta Yohan.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Sebut Johnny Plate Minta Rp500 Juta per Bulan

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menanyakan ke Johnny soal surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Johnny menjawab, dia paham atas dakwaan JPU, namun menepis punya keterlibatan di kasus tersebut.

"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (27/6/2023).

Majelis hakim kemudian bertanya ke tim kuasa hukum Johnny Plate apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Mereka memutuskan untuk mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Terungkap! Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate, Banyak Nama Dibalik Kasus ini

Para terdakwa lainnya yakni Anang Achmad serta Yohan juga kompak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Majelis hakim kemudian memutuskan agenda sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Sidang kita tunda minggu depan Selasa lagi tanggal 4 Juli," kata Hakim Fahzal Hendri.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Berita Satu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah