Johnny Plate Dapat Fasilitas Bermain Golf di Pusaran Korupsi BTS

- 27 Juni 2023, 16:31 WIB
Foto ilustrasi Jaringan BTS yang Mangkrak
Foto ilustrasi Jaringan BTS yang Mangkrak /Ulasan.co/

Suara Lamaholot.com- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate, ternyata mendapatkan fasilitas bermain golf dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Hal itu diketahui melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus korupsi BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagaimana dikutip dari Berita Satu, Selasa 27 Juli 2023.

Dalam salah satu poin dakwaan yang disampaikan JPU, fasilitas tersebut diperoleh Johnny G Plate oleh tersangka lainnya yaitu Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Baca Juga: Korupsi Penyediaan BTS, Johnny G Plate: Saya Tidak Terlibat dalam Kasus Korupsi


"Terdakwa Johnnya Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta," ungkap JPU.

Dalam surat dakwaan, diketahui Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah.

Mereka membahas rencana proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Sebut Johnny Plate Minta Rp500 Juta per Bulan

Adapun dalan kasus korupsi BTS ini, Johnny dan para tersangka disebut telah merugikan negara sebanyak Rp 8,032 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Selain Johnny, ada tujuh tersangka lainnya yang terjerat kasus ini. Mereka adalah Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Mukti Ali selaku PT Huawei Technology Investment, dan Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Berita Satu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah