Tindak TPPO, Polisi Kesulitan Sebab Sistem Hukum Antar Negara Berbeda jadi Aspek Penghambat dalam Penindakan

- 29 Juli 2023, 17:23 WIB
Foto ilustrasi Kepolisian unit satgas TPPO kesulitan tangkap pelaku akibat perbedaan hukum di Indonesia dengan negara lainya menjadi salah satu aspek penghambat dalam menindak
Foto ilustrasi Kepolisian unit satgas TPPO kesulitan tangkap pelaku akibat perbedaan hukum di Indonesia dengan negara lainya menjadi salah satu aspek penghambat dalam menindak /Humas Polri/

Suara Lamaholot.com - Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Aris Wibowo mengatakan perbedaan sistem hukum antar negara menjadi salah satu halangan dalam tangani kasus TPPO.

Aris menerangkan, sistem hukum negara lain yang berbeda dengan Indonesia, seperti yang terjadi dalam kasus jual beli ginjal di Kamboja, adalah salah satu restriksi dalam menangani kasus TPPO.

“Di Indonesia, ini dianggap murni kasus TPPO. Dari Polri sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak KBRI Phnom Penh dan meminta bantuan untuk memfasilitasi upaya penyelidikan tersangka kepada pemerintah Kamboja,” ujar Aris Wibowo dalam keterangannya di Jakarta. Seperti dikutip dari Antara Sabtu 29 Juli 2023.

Baca Juga: PUPR Targetkan Istana Negara IKN Rampung Juli 2024, Diharapkan Jokowi Bisa Pimpin Perdana 17 Agustus

Aris mengatakan hal ini dalam acara arahan pers TPPO yang diadakan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia (World Day against Trafficking in Persons) yang jatuh pada 30 Juli.

Namun, tanggapan Aris melanjutkan, Pemerintah Kamboja menganggap prosedur operasi donor organ yang dilakukan di rumah sakit Pemerintah Kamboja sudah benar sehingga menyukarkan pihak kepolisian Indonesia untuk melakukan penyelidikan.

Selain itu, Aris menambahkan, hambatan lain dalam menangani kasus TPPO adalah korban sulit untuk di ajak bekerja sama.

Baca Juga: LPSK Jelaskan Korban TPPO Butuh Restitusi, Bukan Hanya Berdampak Positif namun Ada Aspek Pencegahanya

“Sering kali korban tidak kooperatif. Maksud kami, ada beberapa di antara mereka yang tidak merasa sebagai korban. Mereka memang niat bekerja, tapi karena pekerjaannya tidak sesuai, ya sudah. Yang penting, sudah usaha untuk bekerja,” beber Aris.

Ia pun mengatakan bahwa ada beberapa korban TPPO yang masih ingin melanjutkan bekerja kembali di negara lain.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah