Danpuspom TNI Berharap Kedepanya KPK Lebih Kooperatif Karena Perbedaan Prosedur Militer dan Sipil

- 29 Juli 2023, 17:58 WIB
Foto ilustrasi kekeliruan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan
Foto ilustrasi kekeliruan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan /Antara/

Suara Lamaholot.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada ke khilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," kata wakil Ketua KPK. Sebagaiman dikutip dari Antara Sabtu 29 Juli 2023.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa ada sedikit kekeliruan stafnya dilapangan bahwa sebenarnya untuk anggota Militer itu bukan ditangani oleh sipil namun diserahkan ke Pihak TNI.

Baca Juga: Gelar Bakti TNI AU ke-76 di Papua, Pangkoopsud: Hari Ini Kita Juga Mengenang Jatuhnya Pesawat DakotaVT-CL

Atas hal yang keliru tersebut Johanis mewakili KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI.

"Kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas ke khilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penanganan pemberantasan tidak pidana korupsi," tuturnya.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Wisata Luar Angkasa Berpotensi Jadi Destinasi Favorit di Masa Depan, Biaya Pulang-Pergi Tembus Rp6,7 M

"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," terang Agung.

Agung mengungkapkan pihaknya malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media. Yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah