Nasib Pekerja Migran Wajib Dilindungi! Karena Itu Reformasi Tata kelola Itu Penting, Sesuai Amanat Presiden

- 12 Agustus 2023, 18:52 WIB
Foto Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia
Foto Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia /Pikiran Rakyat.com/

Suara Lamaholot.com - Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo menyampaikan untuk menekan keberangkatan PMI secara ilegal, utamanya dalam menghindari TPPO, Pemerintah harus mereformasi tata kelola penempatan pekerja migran.

 
"Selama ini pemberangkatan PMI secara legal dikenai biaya tinggi serta penuh birokrasi, yang menyebabkan PMI menempuh jalur pintas," sebut Wahyu.

BP2MI pada akhir tahun lalu mencatat rata -rata biaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) mencapai Rp30 juta per orang.

Baca Juga: Muhammad Fery Febriansyah Tampil Brilian saat Melakoni Debut Membela Perserond Rote Ndao vs Persena Nagekeo

Selain itu dalam menekan keberangkatan pekerja migran ilegal, harus ada peran aktif dari pemerintah di semua level, baik pusat, provinsi, daerah, sehingga tidak saling lempar tanggung jawab.
 
Sosialisasi pun harus gencar dilakukan secara aktif mengenai migrasi yang aman sampai ke tingkat dasar untuk menekan ruang gerak calo maupun sindikat ilegal yang bisa bergerak sampai tingkat akar rumput.
 
Menanggapi keresahan pekerja migran ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Agustus tahun ini telah memerintahkan jajaran menteri untuk mengkaji tata kelola penempatan PMI agar para pahlawan devisa negara tersebut mendapatkan perlindungan yang lebih baik.

Baca Juga: Beri Kontribusi Positif untuk Ekonomi Indonesia PMI Butuh Perlindungan Kerja di Luar Negeri
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diminta untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan pekerja migran, mulai dari keberangkatan, penempatan di negara tujuan, hingga saat kepulangan PMI ke Tanah Air.
 
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga diminta mengawasi penegakan hukum dengan menitikberatkan implementasi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
 
Disamping itu, BP2MI terus berusaha mengajak pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan desa, sesuai Pasal 40, 41, dan 42 UU 18/2017 yang sudah membagi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam melindungi dan melayani PMI.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun NFA, Bapanas Bagikan 15.000 Telur untuk Warga Kota Kupang, Upaya Pencegahan Stunting

Hal tersebut termasuk mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk biaya pelatihan dan pelindungan bagi masyarakat daerah yang bekerja di luar negeri agar memiliki kompetensi pendidikan serta keterampilan yang lebih baik, supaya tidak sekadar menjadi pekerja kasar atau informal.

Selain itu, BP2MI juga bekerja sama dengan kantor imigrasi memperketat lalu lintas orang ke luar negeri yang tidak memiliki persyaratan dokumen bekerja ke luar negeri, salah satunya dengan mewajibkan semua anggota masyarakat yang keluar negeri  memiliki tiket pulang pergi dan bukan tiket bodong.

Baca Juga: Unik! Kaum Perempuan Punya Cara Sendiri Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke 78, dengan Lomba Memancing
 
Dalam hal ini pihak Imigrasi turut diminta untuk menangguhkan paspor calon PMI yang tertangkap dalam pencegahan minimal 5 tahun, agar yang bersangkutan tidak lagi pergi ke luar negeri, khususnya yang dimobilisasi oleh para calo dan sindikat ilegal.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah