Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Sepakati 42 RUU Masuk Legislasi Prioritas dan Tarik Kembali 9 RUU

- 29 Agustus 2023, 17:32 WIB
Diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui 42 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023.
Diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui 42 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023. /Foto Kantor DPR RI, Senayan Jakarta - Jaksel News Pikiran Rakyat/

Suara Lamaholot.com - Diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui 42 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023.

Hal tersebut sebagaimana yang menjadi persetujuan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.

"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2023 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Babak baru Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Ungkap Dugaan Kuat TPPU Telah Temui Titik Terang

Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju terhadap laporan Baleg DPR RI atas hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.

Dalam laporannya terhadap pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan bahwa dari 39 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023, sebanyak 25 RUU disiapkan oleh DPR, 11 RUU disiapkan oleh pemerintah, dan tiga RUU disiapkan oleh DPD.

Dia menyampaikan bahwa dalam perkembangannya sebanyak 13 RUU telah disahkan menjadi undang-undang (10 RUU di antaranya RUU kumulatif terbuka); 16 RUU dalam tahap pembicaraan Tingkat I (lima RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); enam RUU akan memasuki pembicaraan Tingkat I; 29 RUU telah selesai diharmonisasi (28 RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); juga tiga RUU dalam proses harmonisasi (satu RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka).

Baca Juga: Heboh! Salah Satu Oknum ASN Diduga Nekat Mencuri Uang 117 Juta di Kantor DPRD Kota Ambon

"(Dan) 17 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah,” ujar Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi.

Awiek membeberkan pula bahwa sebanyak sembilan RUU dari Prolegnas RUU Tahun 2024 disepakati untuk ditarik karena sudah masuk Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan dan Omnibus Law Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah