Suara Lamaholot.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan Rocky Gerung tidak sempat hadir dalam pemanggilan terkait penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong.
Dilansir dari Antara, Senin 4 September 2023. Menurut Djuhandhani, Rocky Gerung telah diwakili tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan kepada penyidik perihal ketidakhadiran kliennya dalam memenuhi kewajibannya dalam proses hukum yang sedang dihadapi.
"Reza dari tim kuasa hukum Rocky. Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,"ujar Djuhandhani di Jakarta.
Baca Juga: Partai Garuda Telah Jatuhkan Pilihan Dukung Prabowo Bacapres di Pemilu 2024, Ini Alasannya
Selain itu, sebut Djuhandhani, pihak kuasa hukum Rocky Gerung juga meminta pemeriksaan diundur ke hari Rabu 6 September 2023.
"Dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," jawab Djuhandhani.
Diketahui penyidik hari ini memanggil Rocky Gerung guna dimintai klarifikasinya dalam penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.
Perihal kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam penyelidikan.
Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri sehubungan dengan Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara interview sebanyak 72 saksi.