Menkominfo Sebut Masalah Judi Online dan Pinjol Itu Seperti Kakak Adik

- 21 September 2023, 22:27 WIB
Diketahui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berkomitmen untuk segera menghilangkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal setelah fokus menangani judi online.
Diketahui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berkomitmen untuk segera menghilangkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal setelah fokus menangani judi online. /budiariesetiadi/

Suara Lamaholot.com - Diketahui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berkomitmen untuk segera menghilangkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal setelah fokus menangani judi online.


Budi menyampaikan bahwa maraknya praktik pinjol ilegal erat kaitannya dengan aktivitas judi online dan bahkan ia menyebutkan bahwa kedua hal yang melawan hukum itu seperti "kakak-adik".

"Jadi setelah kami tinjau, kami selidiki, dan kaji itu banyak temuan bahwa korban pinjol ilegal ternyata pelaku judi online. Maka dari itu pinjol ilegal ini pasti kita sapu bersih, pokoknya yang ilegal-ilegal harus dibersihkan dari ruang digital ini," tegas Budi saat dijumpai di Jakarta, Kamis 21 September 2023.

Baca Juga: RUU APBN Disetujui Disahkan Menjadi UU APBN Tahun 2024, Banyak Hal Positif Termuat, Simak Penjelasannya

Sama halnya seperti penanganan judi online, Budi mengatakan akan berkoordinasi dengan beragam pemangku kepentingan mulai dari industri hingga kementerian dan lembaga terkait.

Dimana untuk industri pihak-pihak yang bakal bekerja sama menangani pinjol ilegal ialah operator seluler, penyelenggara jasa internet, dan platform-platform digital yang ada di Indonesia.

"Semua aspek dan sektor yang berhubungan kita ajak kerja sama. Bahkan kita gandeng juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas sistem pembayaran kan," tanggap Budi.

Baca Juga: Ditjen Pemdes dan Pengurus Kelembagaan Mengharapkan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemdes

Sehubungan dengan pinjol ilegal, Indonesia juga memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus bernama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga.

OJK menjadi salah satu lembaga yang ada di dalam Satgas itu ia menyebutkan bahwa satgas tersebut terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah