SuaraLamaholot.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menolak sangkaan Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang meragukan data 300 Kepala Keluarga (KK) di Pulau Rempang yang sudah bersedia untuk direlokasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan jika 300 KK itu merupakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. Data 300 KK itu, kata dia, didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.
"Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi," sebut Ariastuty di Batam Kepulauan Riau.
Baca Juga: Rapat Terbatas Bersama Presiden, PUPR dan BP Batam Komitmen Percepat Pembangunan Kawasan Rempang
Lebih lanjut Ariastuty mengatakan sampai saat ini tim pendataan dan sosialisasi di Rapat Terbatas Bersama Presiden, PUPR dan BP Batam Komitmen Percepat Pembangunan Kawasan Rempang.
Baca Juga: Ada Wajahmu di Kaki Langit
Menurut dia timnya di lapangan terus bekerja. Bahkan hingga Rabu 27 September 2023 sudah ada 317 KK yang sudah menyetujui untuk direlokasi sementara.
"Jadi untuk yang pindah baru tiga KK, selebihnya masyarakat masih menunggu untuk mencari hunian sendiri, ada juga yang sudah siap menempati hunian rumah yang disediakan BP Batam," jawabnya.
Baca Juga: Jangan Pilih Pemimpin seperti Beli Kucing Dalam Karung