Terkait Tata Kelola PMI, Begini Penjelesan Kemnaker RI

- 29 September 2023, 16:42 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerangkan pemerintah selalu melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari hulu hingga hilir.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerangkan pemerintah selalu melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari hulu hingga hilir. /Pexels/

SuaraLamaholot.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerangkan pemerintah selalu melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari hulu hingga hilir.

"Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran kita," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 29 September 2023.

Lebih lanjut Menaker Ida Fauziyah mengemukakan evaluasi yang dilakukan diantaranya meliputi pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah propinsi, kabupaten atau kota dan pemerintah desa.

Baca Juga: Merayakan Hari Ulang Tahun dan Rilis Buku Biografi, Begini Ungkapan Haru Prabowo untuk Luhut B Pandjaitan

Selain itu juga sehubungan kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, dan pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end yang  terintegrasi dengan berbagai sistem pengelolaan penempatan dan pelindungan PMI, maupun sistem lain terkait WNI di luar negeri.

Kemudian, evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran, optimalisasi pelindungan PMI, optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik, perluasan lokasi pelayanan di bandara, pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara (KPLN).

Lalu, kata dia, optimalisasi pelindungan PMI melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri serta pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo atau sponsor.

Baca Juga: Buka Konferensi AAOU ke -36 di Turki, Begini Penjelasan Rektor UT Soal Teknologi dalam Pendidikan

Selain itu pilot plan penataan penempatan PMI di enam provinsi (NTT, NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara).

"Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia," ungkap Menaker Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah