SuaraLamaholot.com - Pengamat Pendidikan Susanto memohon agar semua pihak untuk jangan menyebarkan identitas anak yang menjadi pelaku perundungan di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kisah Hidup Pablo Neruda, Sang Penyair Kesepian?
"Kami berharap semua pihak tetap menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak, dan tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban. Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana," terang Susanto dalam keterangan, di Jakarta, Jumat 29 September 2023.
Pasalnya, publisitas foto pelaku sangat mudah ditemukan jejak digitalnya.
"Padahal undang-undang telah mengatur bahwa siapapun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban, maupun saksi (anak)," ungkap Susanto.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode Tahun 2017 - 2022 itu menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan.
Menurut dia, apapun alasannya, perilaku perundungan sangat tidak dibenarkan dan wajib dicegah.
Baca Juga: Rapat Terbatas Bersama Presiden, PUPR dan BP Batam Komitmen Percepat Pembangunan Kawasan Rempang
"Tidak ada toleransi terhadap perilaku bullying. Harus dibedakan antara perilaku dan pelakunya. Perilaku-nya tak ada toleransi, namun pelakunya karena masih usia anak, tentu ada regulasi yang mengatur," ungkap Susanto.