Tegas! KKP Akan Tindak Lanjuti Pengawasan Penmafaatan Pulau-Pulau Kecil Berdasarkan Regulasi UU yang Berlaku

- 10 Oktober 2023, 18:13 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat regulasi terkait pemanfaatan ruang laut yang salah satunya melarang investor untuk tidak menguasai secara penuh sebuah pulau secara utuh.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat regulasi terkait pemanfaatan ruang laut yang salah satunya melarang investor untuk tidak menguasai secara penuh sebuah pulau secara utuh. /Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)/

SuaraLamaholot.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat regulasi terkait pemanfaatan ruang laut yang salah satunya melarang investor untuk tidak menguasai secara penuh sebuah pulau secara utuh.

“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” tegas Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf.

Baca Juga: Berkantor di Papua, Wapres RI Gelar Pertemuan dengan Aktivis Ham, Ternyata Bahas Hal ini

Yusuf mengungkapkan, investor tak bisa lagi menguasai satu pulau secara utuh sesuai Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016, dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara.

Baca Juga: Manfaatkan Energi Terbarukan dari Limbah Sawit, PT PLN dan PT EKN Optimis Akan Bawa Dampak Positif

Adapun paling banyak 70 persen dari luas pulau bisa dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

Ia juga menghimbau kepada semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya baik PMA, PMDN, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, supaya mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.

Sependapat dengan Yusuf, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut sebagai bagian dari instrumen pengendalian dan mendukung kebijakan ekonomi biru.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Moto GP 2023, Pertamina Patra Niaga Jamin Distribusi Stok BBM Aman

Lanjutnya Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB, dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatan.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah